Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Hukum sedekah dengan uang riba

    Hukum Sedekah Uang Riba (Bunga Bank) Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, bank-bank konvensional seperti sekarang belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktik perbankkan. Nah,   hukum sedekah uang riba   atau bunga bank ini bagaimana? akan kita ulas dalam artikel ini. Hukum Mengambil Bunga Bank Ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak risalah beliau. Suatu ketika Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam   ...

Keutamaan sedekah

    Keutamaan Sedekah Secara Sembunyi-Sembunyi Keutamaan Sedekah Secara Sembunyi-Sembunyi   – Hal yang paling mudah dilakukan manusia untuk mendapatkan pahala adalah dengan bersedekah. Bahkan, memberi senyum kepada orang lain secara ikhlas merupakan sedekah yang membawa berkah tanpa harus mengeluarkan uang sepersen pun. Allah SWT tentu tidak suka dengan orang yang riya atau pamer. Makanya, bersedekah dapat dilakukan secara diam-diam atau bersifat rahasia Rahasiakanlah sedekah kita . Menyembunyikan sedekah lebih utama daripada terang-terangan kecuali sedekah yang wajib. Menyembunyikan ini lebih dekat pada keikhlasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, ...

Daftar Lembaga Amil Zakat Nasional

Gambar
Daftar Lembaga Amil Zakat Nasional   yang ada di Indonesia saat ini sudah semakin banyak. Tercatat ada 27 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala Nasional yang sudah resmi disahkan oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Zakat, berikut daftar Lembaga Amil Zakat Nasional: 1 NAMA LAZ LAZ Rumah Zakat Indonesia Alamat Jl. Turangga No.25 C. Bandung, Jawa Barat Telepon (022) 733-2407 / (022) 733-2408 / (022) 731-7400 Email welcome@rumahzakat.org No. Rekomendasi 235/BP/BAZNAS/VI/2015 008/HVR/SDP/BAZNAS/VI/2015 Tanggal 29 Juni 2015 2 NAMA LAZ LAZ Daarut Tauhid Alamat Jl. Geger Kalong Girang No. 32 Bandung, Jawa Barat Telepon (022) 202-1861 Email info@dtpeduli.org No. Rekomendasi 096/BP/BAZNAS/II/2016 004/HVR/SDP/BAZNAS/II/2016 Tanggal 01 Juli 2015 3 NAMA LAZ LAZ Baitul Maal Hidayatullah Alamat Graha BMH, Kalibata Office Park Blok H, Jl. Raya Pasar Minggu No. 21, Kalibata Selatan, Jakarta Telepon (021) 797-5770 / (021) 797-5771 Email cs.jakarta@bmh.or.id / s...

Sejarah Zakat di Indonesia

  Pada masa penjajahan, zakat berperan menjadi sumber dana bagi perjuangan kemerdekaan. Setelah tahu manfaat dan kegunaan zakat seperti itu, Pemerintah Hindia Belanda melemahkan sumber keuangan perjuangan dengan melarang semua pegawai, priyayi, dan masyarakat pribumi mengeluarkan zakat harta mereka. Atas hal tersebut, Pemerintah Belanda melalui kebijakannya  Bijblad  Nomor 1892 tahun 1866 dan  Bijblad  6200 tahun 1905 melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah dari kepala desa sampai bupati, termasuk priayi pribumi ikut serta dalam pengumpulan zakat. Peraturan tersebut mengakibatkan penduduk di bebe-rapa tempat enggan mengeluarkan zakat atau tidak memberikannya kepada  peng-hulu  dan  naib  sebagai amil resmi waktu itu, melainkan kepada ahli agama yang dihormati, yaitu kiyai atau guru mengaji. Ketika terdapat tradisi zakat dikelola secara individual oleh umat Islam. K.H. Ahmad Dahlan sebagai pemimpin Muhammadiyah mengambil langkah mengorg...

Sejarah Zakat Masa Nabi Muhammad

Gambar
    Sejarah Zakat Pada Masa Nabi Muhammad Sejarah zakat   pertama turun ketika Nabi hijrah ke Madinah. Waktu di Makkah, umat muslim yang memiliki kemampuan harta dianjurkan untuk bersedekah dan memerdekakan para budak. Namun, belum ada sistem atau lembaga yang mengelola kewajiban berzakat. Pun termasuk pada saat hijrah, umat muslim tidak membawa banyak harta dan aset kekayaan yang mereka miliki (kecuali Usman bin Affan). Namun, setelah setahun membangun ketahanan ekonomi, barulah Rasulullah mengumumkan wajib zakat. Keahlian orang-orang muhajirin adalah berdagang. Pada suatu hari, Sa’ad bin Ar-Rabi’ menawarkan hartanya kepada Abdurrahman bin Auf, tetapi Abdurrahman menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sanalah ia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama, berkat kecakapannya berdagang, ia menjadi kaya kembali. Bahkan, sudah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangannya. Orang-orang Makkah yang ahli dalam...