Nurul Hayat Zakat Kita

Nurul Hayat, Lembaga Filantropi yang Komitmen Teguhkan Kemandirian Ummat |  gomuslim

Awalnya Panti Nurul Hayat masih berupa panti asuhan. Pada tahun 2001, atas upaya Ketua Yayasan, Bapak H. Muhammad Molik menyisihkan sebagian rezeki untuk mengasuh anak yatim piatu. Panti Asuhan Nurul Hayat disahkan oleh SK. Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 21 September 1999 No. C-1805. HT.03.02 - Th. 1999. Kemudian berkembang tidak hanya sebatas panti asuhan saja, agar lebih bermanfaat lebih luas akhirnya dibentuklah Yayasan Nurul Hayat menurut sk. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Ri Nomor C-3242. HT.01.02 - Th. 2007. Karena lembaga ini terus berkembang atas izin tuhan, mulai membuka banyak cabang untuk menebar manfaat, akhirnya pada tahun 2015 mendapat izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK. Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2015. Hingga saat ini Nurul Hayat telah memiliki lebih dari 30 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Nurul Hayat memiliki visi melayani Allah dengan membangun ummat dan misi menyebarkan kemanfaatan dan pemberdayaan di bidang sosial, dakwah, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

Keunggulan Nurul Hayat 

1. Nurul Hayat telah diaudit oleh akuntan publik dengan nilai Wajar Tanpa Pengecualian

2. Nurul Hayat menetapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015 dan secara konsisten menerapkan budaya 5R

3. Nurul Hayat merangkul dari semua kalangan untuk kemaslahatan umat


 

 

Komentar