Bayar fidyah
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al Baqarah: 185)
Puasa
yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan
Ramadhan. Lalu bagaimana dengan yang tidak mampu melaksanakan puasa
Ramadhan juga tidak mampu qodho?
“Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
Ketentuan
membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya disepakati
oleh para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa fidyah dalam
puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa.
Waktu
membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa
di bulan Ramadhan. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan,
sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah
tua.
Fidyah tidak boleh dilaksanakan ketika pembayaran fidyah
dilakukan sebelum Ramadhan. Misal, jika seseorang yang sakit dan tidak
ada harapan lagi untuk kesembuhannya, namun saat bulan Sya’ban dia sudah
lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak
diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah
masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau
bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.
Komentar
Posting Komentar